Menurut
Para Ahli
Sebelumnyaa,
ada baiknya mengetahui dulu bagaimana Tujuan pendidikan menurut para ahli dan
organisasi pendidikan dunia, diantaranya :
·
Crow and Crow, tujuan pendidikan untuk
mendorong anak didik untuk berfikir secara efektif, jernih dan objektif di
dalam suasana yang bagaimanapun
·
Jonas Cohn, membentuk anak didik supaya menjadi
anggota masyarakat yang berdiri sendiri (mandiri) dalam masyarakat
·
John Dewey, usaha atau alat untuk mencapai
tujuan pendidikan lain yang lebih tinggi
·
MJ. Langeveld, tujuan pendidikan adalah
terwujudnya manusia dewasa
·
Socrates, mengenali dirinya sendiri supaya
dapat hidup dengan jiwa yang sehat, susila dan bahagia, ia dikenal dengan
“kenalilah dirimu”
·
Plato, mencapai keadilan di dalam negara dengan
pimpinan seorang raja yang bijaksana
·
Kohnstamm, menolong manusia yang sedang
berkembang supaya dapat memperoleh perdamaian batin yang sedalam dalamnya tanpa
menjadi beban orang lain
·
Paul Haberlin, membentuk anak didik memiliki
kecakapan batin agar bisa memenuhi kewajiban, tugas hidupnya dan tujuan
hidupnya.
·
Notonagoro, tercapainya kebahagian sempurna
yakni dicapainya kepuasan sepuas-puasnya yang tidak menimbulkan keinginan lagi
dan bersifat kekal abadi
·
Sikun Pribadi, terbentuknya psycho-hygiene dan
tanggungjawab pada diri anak didik
·
Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan untuk
mencapai kesempurnaan hidup pada anak didik
Tujuan
Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam
upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific
and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa
sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)
learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar
pendidikan tersebut tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional
Rumusan
tujuan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan
tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa
rumusan tujuan pendidikan nasional, seperti :
a. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
a. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
·
Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
·
Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan
atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan
atas kebudayaan kebangsaan Indonesia
b.
Tap MPRS
·
Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3
dicantumkan: “ Tujuan Pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang
dasar 1945 “
·
Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar
dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
·
Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan: “ Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “
c.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
UU
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4
dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan
dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “
d. Undang_undang No. 20 Tahun 2003
d. Undang_undang No. 20 Tahun 2003
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 dikemukakan
bahwa tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
e. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
e. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
·
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa, “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.”
Pendidikan diupayakan dengan berawal dari
manusia apa adanya (aktualisasi) dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan
yang apa adanya (potensialitas), dan diarahkan menuju terwujudnya manusia yang
seharusnya atau manusia yang dicita-citakan (idealitas).
Tujuan pendidikan di Indonesia tiada lain adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya; mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya. Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagaman, moralitas, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi. Singkatnya, pendidikan berfungsi memanusiakan manusia.
Tujuan pendidikan di Indonesia tiada lain adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya; mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya. Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagaman, moralitas, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi. Singkatnya, pendidikan berfungsi memanusiakan manusia.
0 komentar:
Posting Komentar